Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM–Tim Satres Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba berinsial MJ (35) warga Muara Enim di depan musholla Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim Hendri Syaputra, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba A. Yurico, SE. M.Si mengatakan, Jumat.(15/5/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Kemudian jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, Lanjut Kasat Resnarkoba, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MJ (35). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana jeans pendek yang dikenakan pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitasnya.
Setelah itu, kata Iptu Yurico, petugasnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Hasilnya, kembali ditemukan dua paket sabu lainnya beserta plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah kotak kain warna Hitam di lantai dua kamar pelaku. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu ball plastik klip bening, satu kotak berbahan kain warna hitam, satu helai celana jeans pendek warna Biru, serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keterlibatan dalam peredaran narkotika untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, pungkasnya.
Saat ini, sambung Iptu Yurico, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
















