Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah enam bulan buron, Debi Susika (36) warga Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk karena mencuri Kambing betina milik Naslon (47) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka ditangkap didalam rumahnya tanpa perlawanan berarti, Senin (3/3/2024). Sedangkan rekan tersangka bernama Darmawan (33) warga Desa Sugih Waras Barat Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, telah tertangkap dahulu dan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim dan perkara lainnya.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, kejadian pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Kejadian tersebut bermula saat korban membawa kambing untuk digembalakan di sekitar jalan Desa Tanjung Dalam.
Kambing tersebut dilepas untuk memakan rumput seperti biasa, sementara korban melakukan aktifitas dikebun. Dan saat korban hendak menggiring kambingnya Kembali ke kandang di ketahui satu kambing betina berwarna Hitam yang memiliki ciri-ciri bertanduk kecil tidak ada diantara kambing lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya dua orang dimana salah satu pelakunya sudah tertangkap dahulu dalam kasus lainnya.
Dari keterangan pelaku, akhirnya diketahui rekan lainnya yang buron. Setelah sekitar enam bulan buron, akhirnya didapatkan informasi jika pelaku sedang berada dirumahnya. Mendengar hal tersebut petugas langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu ekor Kambing betina warna Hitam di Polsek Rambang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.