Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah melalui penyelidikan, Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil membekuk seorang pengedar Sabu berinisial JB (41) di sebuah rumah di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (18/5/2026).
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Pengungkapan itu, berawal polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi tersebut benar, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Iptu A. Yurico, Rabu (20/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi, lanjut Kasatres Narkoba, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,86 gram, plastik klip bening, pipet berbentuk skop, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Iptu A Yurico, pelaku diduga menyimpan dan menguasai narkotika tersebut untuk diperjualbelikan. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan secara instan tanpa memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan bagi diri sendiri maupun masyarakat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, sambung Kasatres Narkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















