Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah sekitar 5 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pelaku R (48), seorang petani asal Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, berhasil dibekuk tanpa perlawanan dirumahnya di Desa Tunas Percak, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Selasa (19/5/2026) dini hari.
“Pelaku ini merupakan otak dari pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjung Agung Iptu Roland KS Baemamenteng, STr.K, M.Si, Rabu (20/5/2026).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim pada tanggal 14 Agustus 2021 lalu. Lanjut Kapolsek, setelah pihaknya mendapatkan informasi, tim LEBAH Polsek Tanjung Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung Ipda FB Clinton langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan dirumahnya.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kasus tersebut bermula ketika dua unit mobil truk Colt Diesel bermuatan ikan yang dikendarai para korban melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di wilayah Desa Muara Meo sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban dipepet sebuah mobil minibus warna Putih yang kemudian menghentikan laju truk. Lalu tiga orang pelaku turun dari kendaraan dengan modus menyerupai anggota polisi dengan menggunakan atribut berupa rompi polisi, lampu rotator merah, serta senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
“Sopir truk dipaksa turun, diborgol, mata dilakban, dipukuli, lalu dimasukkan ke dalam kendaraan pelaku. Kemudian
barang-barang berharga milik korban seperti uang, telepon genggam dan surat penting, serta dua unit truk bermuatan ikan tersebut ikut dibawa kabur,” tegas Kapolsek yang baru sekitar dua pekan ini menjabat sebagai Kapolsek Tanjung Agung.
Kemudian, lanjut Kapolsek, para korban ditinggalkan di area perkebunan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban. Setelah berhasil melepaskan diri dengan saling membantu, korban meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 600 juta.
Dalam perkara ini, sambung Kapolsek, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil truk Colt Diesel, dua buah borgol, serta potongan lakban dan kain yang sebelumnya telah disita dalam berkas perkara terdahulu.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

















