Edarkan Sabu, Mahasiswa Dibekuk

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Penyalahgunaan narkotika yang semakin merajalela membuat jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim terus bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Gereja Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, dengan mengamankan barang bukti narkotika bersama seorang mahasiswa berinisial AR (27) warga Jalan Gereja Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si mengatakan, Selasa (26/5/2026) bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Dari informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah mengetahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, lanjut Kasatres Narkoba, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 40,57 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna Hitam-Biru merek GRESS di atas kasur kamar pelaku. Selain sabu, diamankan satu buah pipet berbentuk skop warna bening dan satu unit timbangan digital warna Hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Seluruh barang bukti diakui merupakan milik dan dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Muara Enim guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan kategori VI.

“Saat ini Satresnarkoba Polres Muara Enim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *