Muara Enim Akan Terima Sertifikasi Lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau dari Kemenkum RI

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemkab. Muara Enim melalui Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni direncanakan akan menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual berupa pengakuan hak cipta atas Lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau karya Alm. H.A. Korie Ali bin Ali Ambah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam kegiatan Penguatan Branding Wilayah Melalui Kekayaan Intelektual 2026, mendatang di Kota Palembang.

“InsyaAllah nanti hari Rabu (17/6/2026) nanti penyerahan sertifikasi tersebut dilakukan,” ujar Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Dihata, S.H., M.H, Minggu (14/6/2026).

Menurut Panca, bahwa sertifikasi ini bersifat Kekayaan Intelektual Komunal yang artinya kepemilikan bukan dipegang perorangan melainkan secara bersama atas nama seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Dijelaskan Panca, bahwa lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau yang saat ini populer sebagai lagu daerah Sumatera Selatan merupakan karya asli Alm. H.A. Korie Ali asal Kabupaten Muara Enim. Lagu yang diciptakan maestro kelahiran Tanjung Enim, 13 April 1934 ini sebenarnya sudah ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2004 yang ditandatangani Bupati H. Kalamuddin Djinab, yaitu pada Bab II Pasal I disebutkan bahwa lagu Kebile-bile, Mutikh Tihau dan Kota Serasan merupakan lagu daerah Kabupaten Muara Enim. Kedepan, Pemkab Muara Enim terus menggali dan menginventarisir kekayaan intelektual lainnya yang menjadi warisan dan identitas budaya Bumi Serasan Sekundang, termasuk lagu Dek Sangke, Sukat Malang, Ase-ase dan Semele yang selama ini banyak dikira dari daerah lain.

Lanjut Panca, bahwa sertifikasi ini sangat penting sebagai dokumen perlindungan hukum terhadap keaslian identitas daerah yang nantinya akan diwariskan turun-temurun pada generasi berikutnya. Dalam kegiatan tersebut tak hanya sertifikasi lagu Kebile-bile dan Mutikh Tihau saja namun juga akan diserahkan sertifikasi Sayur Bawak Gulai sebagai Hak Kekayaan Intelektual dari Desa Tanjung Raya, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *