Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM–Tim Trabazz Polsek Gunung Megang amankan AZ (26) warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, karena memiliki senjata api rakitan (Senpira) laras pendek di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Rabu, (24/6/2026) sekitar pukul 16.11 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, S.H., M.H. mengatakan, Kamis (25/6/2026) pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terkait adanya seorang warga yang diduga memiliki senjata api rakitan. Berawal dari informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedi Irma, langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (26), warga Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, yang kedapatan membawa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek ketika sedang berada di depan Alfamart Desa Ujan Mas Baru.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek yang selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, sambung Kapolsek, yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau membawa senjata api tanpa hak.
Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana maupun kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian terdekat. Penyerahan secara sukarela merupakan langkah bijak untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.


















