Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Ir. Hj. Sumarni, M.Si. menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Komisi II DPR RI agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, kebijakan tersebut menjadi solusi terbaik bagi pemerintah daerah yang saat ini menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.
Sumarni mengungkapkan, Kabupaten Muara Enim merupakan salah satu daerah dengan jumlah PPPK yang cukup besar. Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Muara Enim mencapai sekitar 8.000 orang, dengan rincian 3.000 dilantik tahap 1 dan 5.000 menyusul di tahap 2.
“Khusus untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, jumlah PPPK kita termasuk sangat tinggi. Saat ini ada kurang lebih 8.000 PPPK, sehingga tentu menjadi beban anggaran yang cukup besar,” ujar Sumarni, Senin (29/6/2026).
Menurut Sumarni, persoalan tersebut tidak hanya dialami Kabupaten Muara Enim, tetapi juga hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kondisi itu semakin berat setelah adanya pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Untuk Kabupaten Muara Enim sendiri, pengurangan Dana Transfer ke Daerah mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Tentu ini sangat mempengaruhi kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Sumarni menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak memiliki keinginan untuk mengurangi hak-hak PPPK. Namun, ia berharap para pegawai juga dapat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dihadapi.
“Kami sebenarnya tidak ingin mengurangi hak-hak pegawai, tetapi kami juga membutuhkan pengertian dari rekan-rekan PPPK terkait kondisi keuangan daerah saat ini,” katanya.
Sumarni menjelaskan, tantangan lain yang dihadapi pemerintah daerah adalah adanya ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara itu, belanja pegawai di Kabupaten Muara Enim saat ini telah mencapai sekitar 40 persen.
“Kalau ada wacana pembiayaan PPPK dikembalikan ke APBN, tentu kami sangat setuju karena ini merupakan solusi yang paling baik. Tidak mungkin kita mengurangi hak-hak PPPK, persoalannya hanya pada kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Selain itu, Sumarni juga menilai alternatif pengalihan pembiayaan ke dalam kode rekening barang dan jasa dapat menjadi salah satu opsi agar tidak berbenturan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai. Namun, menurutnya, solusi terbaik tetap apabila pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
“Yang lebih baik lagi kalau ini dikembalikan ke APBN. Ini solusi yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh PPPK. Kami sangat menyetujui usulan tersebut dan mudah-mudahan menjadi perhatian pemerintah pusat agar persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia ini bisa segera terselesaikan,” pungkasnya.













