Pemkab Muara Enim & BSSN RI Perbarui Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemkab. Muara Enim melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) sebagai pelopor pengguna tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi di Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen dalam mempercepat transformasi pemerintahan digital.

Hal tersebut ditunjukkan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia antara Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani, S.Si., M.Bmd., Apt., dan Kepala BSrE, Jonathan Gerhard Tarigan, S.T., M.A.P., yang disaksikan Sekretaris Utama BSSN, Soetodjo Joewono, S.E., M.M., di Kantor Pusat BSSN RI, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 20 pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota se-Indonesia. Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Muara Enim didampingi Kepala Bidang Persandian, Yuliani Indriani, S.H., dan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Zeno, S.Sos., M.I.Kom., menyampaikan bahwa Pemkab. Muara Enim serius dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

“Ini sesuai arahan Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., untuk proses administrasi lebih efektif,” ujar Vivi.

Lanjut Vivi, Pemkab. Muara Enim menargetkan pemanfaatan TTE diperluas tak hanya untuk kepala perangkat daerah, melainkan juga pejabat administrator, PPK, camat hingga pemerintahan desa sehingga proses administrasi lebih efektif, hemat waktu maupun biaya, menjamin keaslian dokumen dan memperkuat keamanan informasi yang menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sementara itu dalam paparannya Analis Hukum Ahli Madya BSSN, Fery Indrawan, S.H., sangat mengapresiasi capaian pemanfaatan atau penggunaan TTE Kabupaten Muara Enim yang cukup tinggi mencapai 67,46 persen. Menurutnya dengan komitmen kepala daerah melalui regulasi Perbup Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas yang menetapkan TTE sebagai alat autentikasi sah ditambah kehandalan infrastruktur pemerintahan digital dan sumber daya aparatur yang ada, Pemkab. Muara Enim sangat berpotensi mengoptimalkan pemanfaatan TTE hingga mencapai 100 persen di seluruh perangkat daerah dan nantinya dapat menjadi salah satu daerah rujukan dalam implementasi TTE di Sumatera Selatan.(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *