Pedagang Tertangkap Simpan 25,38 Gram Sabu di Box Filter Udara Motor

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Berbagai macam cara para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Seperti yang dilakukan oleh seorang pria berinisial D.I. (32) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang. Pelaku nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 25,38 gram di dalam box filter udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa nomor polisi.

Namun apesnya, aksinya tersebut terungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim. Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., Jumat (24/7/2026) mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di wilayah Desa Muara Lawai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri orang yang dimaksud.

“Saat pelaku berada di belakang rumah warga di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pelaku,” ujar Iptu Yurico.

Usai diamankan, lanjut Iptu Yurico, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang-barang yang berada dalam penguasaan pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25,38 gram yang disimpan secara tersembunyi di dalam box filter udara sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam tanpa nomor polisi.

Selain sabu tersebut, sambung Kasatres Narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar plastik klip bening, satu potongan isolasi listrik warna Hitam yang digunakan sebagai pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna Hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

“Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Yurico.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena ingin memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim maupun daerah sekitarnya.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan menelusuri asal barang bukti, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap jaringan di atasnya,” tambah Iptu A. Yurico.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *