Telan Dana Rp106 M, Penyelesaian Talud Sungai Enim Kurang Rp15 M

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Talud Sungai Enim yang dilaksanakan oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Kelanjutan dan Penyelesaian Pembangunan Talud Sungai Enim yang digelar di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu (29/7/2026).

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Muara Enim Sobirin, menjelaskan bahwa PTBA telah memaparkan kronologis pelaksanaan pembangunan talud kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Muara Enim.

Menurut Sobirin, pembangunan Talud Sungai Enim sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan nilai anggaran sebesar Rp106 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan desain serta adanya bencana alam yang menyebabkan anggaran tersebut tidak lagi mencukupi.

“Berdasarkan hasil perhitungan tim independen yang ditunjuk oleh PTBA atas rekomendasi Kejaksaan Negeri Muara Enim, total kebutuhan anggaran hingga pembangunan talud selesai dan dapat berfungsi mencapai Rp121 miliar. Artinya masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp15 miliar,” ujar Sobirin.

Sobirin menjelaskan, anggaran sebesar Rp106 miliar telah digunakan untuk membangun talud hingga kondisi yang ada saat ini. Selanjutnya, PTBA berkomitmen menyelesaikan sisa pekerjaan dengan tambahan anggaran sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Namun demikian, Sobirin mengatakan pencairan anggaran tambahan tersebut masih memerlukan dasar hukum berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai ketentuan internal PTBA.

“Sebenarnya PKS untuk tambahan anggaran Rp15 miliar itu sudah pernah ditandatangani oleh Direktur SDM PTBA dan Bupati Muara Enim saat itu. Hanya saja pada bagian mengetahui oleh Ketua DPRD belum ditandatangani. Karena adanya dinamika, Plt Bupati bersama Ketua DPRD meminta kepastian kepada PTBA mengenai legal standing PKS tersebut, apakah masih dapat digunakan atau perlu mekanisme lain,” jelasnya.

Menurut Sobirin, apabila mengacu pada substansi PKS, tanda tangan kedua belah pihak sebenarnya telah memenuhi kesepakatan sehingga secara prinsip dapat dilaksanakan tanpa harus ada tanda tangan Ketua DPRD yang hanya bersifat mengetahui.

Di sisi lain, apabila merujuk pada NPHD, disebutkan bahwa kewajiban PTBA baru dinyatakan selesai setelah pekerjaan diserahterimakan dalam kondisi selesai dan berfungsi. Sementara hingga saat ini pembangunan Talud Sungai Enim belum rampung dan belum dapat difungsikan.

“Walaupun anggaran Rp106 miliar sudah habis, kewajiban penyelesaian pekerjaan pada prinsipnya belum selesai karena talud belum berfungsi. Secara substansi NPHD itu masih berjalan. Namun kembali lagi, PTBA memiliki aturan internal bahwa setiap pengeluaran anggaran harus didasarkan pada PKS. Itu yang saat ini menjadi pembahasan,” katanya.

Untuk itu, lanjut Sobirin, Plt Bupati Muara Enim meminta agar seluruh proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan kepastian hukum.

Apabila memang diperlukan PKS baru atau penyempurnaan PKS sebelumnya, maka proses tersebut akan dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Muara Enim agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya kita ingin penyelesaiannya cepat, tetapi juga tidak menyalahi aturan maupun melanggar hukum. Karena itu kita meminta arahan dari Kejaksaan Negeri Muara Enim agar langkah yang diambil benar-benar sesuai regulasi,” ujarnya.

Selain itu, Plt Bupati juga meminta PTBA segera menyusun jadwal rapat lanjutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mempercepat pengambilan keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *