Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Jajaran Polsek Rambang Niru, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban inisial AMS (16) di depan warung milik seorang warga di Dusun VIII, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Dalam penangkapan tersebut dua tersangka yang berprofesi sebagai petani yakni ABSJ (26) yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali dan MDS alias M (35) berhasil diamankan. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial A (35) masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rambang Niru IPTU Bambang, S.H., M.H, Kamis (20/8/2026) mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itu korban, AMS (16), sedang membeli minuman dan rokok di sebuah warung. Tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motornya yang telah dihidupkan oleh salah seorang pelaku.
Kemudian Korban berusaha mempertahankan kendaraannya dengan memeluk pelaku sambil mempertanyakan tindakannya. Namun pelaku tetap menjalankan sepeda motor sehingga korban terseret sekitar 10 meter dan mengalami luka pada bagian belakang tubuh serta tangan. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Niru,” ujar Kapolsek.
Usai menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya Tim Tarantula Polsek Rambang Niru berhasil mengamankan dua tersangka di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, sedangkan satu pelaku berhasil kabur dan ditetapkan DPO.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kapolsek, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai celana panjang warna Hitam, satu jaket hoodie parasut warna Hitam, satu topi hitam bertuliskan “SOX”, satu jaket hoodie Hitam bertuliskan “NASA”, satu buah kunci T, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serta kehilangan satu unit sepeda motor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 16.500.000.
Saat ini, sambung Kapolsek, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rambang Niru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron. Akibat aksi tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP.
“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya.
Kapolsek Rambang Niru mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan. Polres Muara Enim menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.












