Ditinggal di Lokasi Jualan, Lapak PKL Ditertibkan Petugas

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dalam rangka penegakkan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Muara Enim) melakukan penertiban sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal di lokasi jualan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan SMPN 2 Muara Enim dan Taman Adipura Muara Enim, Jumat (11/9/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Muara Enim saat ini dijabat oleh Dedi Suryanto Fuadi, SH didampingi Sekretaris Dinas Satpol PP Muara Enim, Andrille Martin, SE,Kp MM mengatakan bahwa kegiatan penertiban tersebut adalah untuk menegakkan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2019 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

“Penertiban operasi pengawasan PKL tadi dipimpin langsung oleh Kabid Tibum. Barang-barangnya kita angkut dan amankan di Kantor Sat Pol PP,” ujar Dedi.

Ditambahkan Andrille, sebelumnya pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan dan teguran secara tertulis kepada PKL tersebut namun sepertinya hanya sebagian yang menggubris sehingga kita laksanakan tindakan tegas.

“Tadi yang kita tertibkan atas permintaan Dinas Perkim di areal taman Adipura dan sekitaran SMPN 2 Muara Enim sebab selain membuat kumuh juga terlihat kotor,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban tersebut, lanjut Andrille, para pedagang PKL yang melanggar diminta buat pernyataan untuk taat dan tertib di sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan diminta untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Kita sudah berikan kemudahan untuk berjualan, namun setelah berjualan perlengkapannya untuk dibawa pulang atau tidak ditinggal dilokasi jualan karena mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan kota. Makanya kita tertibkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *