Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (Apdesi) Kabupaten Muara Enim Muslim SH, NLP, tolak adanya wacana sebagian oknum Kades yang memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2027 mendatang meminta adanya perpanjangan masa jabatan hingga 2029 bahkan bila perlu seumur hidup. Pasalnya, masa menjabat sebagai Kades tersebut sudah ada regulasi dan aturannya serta akan merusak alam demokrasi.
“Kenapa mau ribut-ribut mau minta perpanjang jabatan sampai 2029 atau pjs-nya harus Kades yang sekarang untuk perpanjangan jabatan. Tidak perlulah diperpanjang jabatan, menurutnya jabatan itu sudah sesuai regulasi. Kalau kita bagus selama menjabat di mata masyarakat kalau kita mencalonkan kembali insya Allah kita akan terpilih kembali untuk periode selanjutnya,” tegas Muslim yang menjabat sebagai Kades Aur Duri ini.
Menurut Muslim, mengenai adanya keinginan dari sebagian Kades terutama yang akan habis masa jabatannya tahun 2027 mendatang dan ingin minta perpanjang masa jabatan menjadi tahun 2029, tentu akan mencedarai demokrasi dan regulasi yang telah ada. Sebab regenerasi tongkat estafet kepemimpinan mulai dari Kades sampai presiden itu memang harus bergulir sesuai aturan yang berlaku.
“Jika Kades yang sekarang berakhir tahun 2027, regulasinya bisa dijabat oleh PJ atau PJS dari Pegawai Negeri Sipil. Itukan memang regulasinya seperti itu undang-undang memang sudah dijelaskan di undang-undang desa juga dijelaskan bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan namun belum melaksanakan Pilkades terkait regulasi Pilkada serentak maka untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil,” jelas Muslim yang berprofesi juga sebagai kontraktor dan menjabat sebagai Direktur Utama CV Dimas Islami Jaya ini.
Untuk itu, Muslim, mengajak kepada rekan-rekan Kades sekarang untuk wacana perpanjangan jabatan dan pelaksanaan Pilkada Jangan ditunda biar regulasi berjalan. Jika, kawan-kawan Kades yang jabatannya berakhirnya 2027, dan masih ingin menjabat sebagai Kades tentu silahkan maju mencalonkan diri kembali sebagai Kades untuk periode mendatang.
Hal serupa ditegaskan juga oleh Kepala Desa Pajar Bulan Herliadi S.IP yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan SDU (Semende Darat Ulu) Kabupaten Muara Enim, bahwa dirinya sangat tidak mendukung adanya keinginan sebagian Kades terutama yang masuk dalam Forum AMJ yang menuntut jabatan Kades Seumur hidup. Sebab hal tersebut akan merusak demokrasi dan regulasi yang telah ada.
“Prinsip saya jelas, tidak mendukung jabatan kepala desa seumur hidup. Cukup 8 tahun, atau dikembalikan ke 6 tahun. Yang penting demokrasi tetap berjalan,” tegas Herliadi. Saya mendukung Pilkades tahun 2027. Kalau ingin menjabat kembali, silahkan calon kembali secara demokrasi,” pungkasnya.
Lanjut Herliadi, bahwa masa jabatan kepala desa sebaiknya tetap memiliki batas yang jelas sebagai bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa. Apakah itu masa jabatan 8 tahun, atau apabila aturan dikembalikan menjadi 6 tahun, selama mekanisme tersebut diterapkan secara demokratis dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepala Desa harus menjadi bagian dari proses demokrasi, bukan justru menjadi pihak yang mendorong munculnya kekuasaan tanpa batas. Dan kita mendukung adanya regenerasi kepemimpinan di tingkat desa melalui Pilkades yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku.
Herliadi mengingatkan agar aspirasi sejumlah pihak tidak kemudian digeneralisasi seolah-olah mewakili seluruh kepala desa. Jangan sampai segelintir orang mengatasnamakan seluruh kepala desa sehingga bisa merusak demokrasi dan membuat masyarakat bertanya-tanya.
Ia berharap perbedaan pandangan mengenai masa jabatan kepala desa dapat disikapi secara dewasa dan proporsional. Menurutnya, kepala desa harus menjadi bagian dari proses demokrasi, bukan justru menjadi pihak yang mendorong munculnya kekuasaan tanpa batas.
Herliadi menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun kepala desa lainnya. Namun, ia meminta agar setiap gerakan atau forum yang membawa nama kepala desa tidak serta-merta diklaim sebagai representasi seluruh kepala desa.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan mengatasnamakan semua kepala desa kalau tidak ada kesepakatan bersama. Kita harus menjaga marwah pemerintahan desa dan demokrasi,” pungkasnya.












