Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni AO (36) warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk di dalam rumahnya oleh unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim dalam rangka pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lembak IPTU Yopi Maswan, S.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal pihaknya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang DPO diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan anggota unit Reskrim Polsek Lembak untuk dilakukan penangkapan.
“Ketika ditangkap yang bersangkutan berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Yopi Maswan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, di kebun karet milik A (63) di Dusun I, Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Saat itu, korban sedang beraktivitas menyadap karet di kebunnya. Tiba-tiba korban mendengar teriakan “maling” yang berasal dari arah anak korban.
Korban kemudian berlari menuju sumber suara dan berpapasan dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pria tersebut melarikan diri ke arah Modong. Namun ketika melarikan diri pelaku sempat mengancam korban agar tidak mendekat.
Setelah memastikan kondisi anaknya, lanjut Kapolsek, korban mengecek keberadaan motornya yang ternyata sudah hilang dibawa oleh pelaku. Kemudian, korban bersama warga berupaya mengejar pelaku. Namun, pengejaran tersebut tidak berhasil menemukan keberadaan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lembak.
“Setelah hampir dua tahun berlalu, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dirumahnya pukul 00.45 WIB dan langsung diamankan,” tukasnya.
Dalam pemeriksaan awal, sambung Kapolsek, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Hitam milik korban di kebun karet Desa Alai, Kecamatan Lembak. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Lembak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, nomor polisi BG 6831 OW, 1 buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi dan nomor rangka yang sama, atas nama pelapor. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).














