Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, mendukung penuh kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi, kesehatan, kedisiplinan, serta profesionalisme seluruh personel.
Kapolsek Gunung Megang, IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menegaskan bahwa seluruh personel Polsek Gunung Megang wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Menurutnya, penggunaan vape tidak hanya menjadi persoalan kedisiplinan, tetapi juga perlu mendapat perhatian serius karena adanya potensi penyalahgunaan cairan vape sebagai media peredaran narkotika. Selain itu, kandungan cairan vape yang sulit dibedakan secara kasatmata juga menjadi salah satu alasan penting diberlakukannya kebijakan tersebut.
“Larangan ini juga berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Mereka diwajibkan mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di lingkungan kepolisian,” tegas Kapolsek, Senin (2/11/2026).
Lanjut Kapolsek, bagi personel yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolsek Gunung Megang berharap seluruh personel dapat memahami dan melaksanakan kebijakan Kapolri tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Kemudian mengajak seluruh anggota untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menjaga perilaku, kesehatan, serta nama baik institusi Polri. Menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme dimulai dari diri sendiri.
Dengan adanya aturan ini, Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, berkomitmen untuk terus meningkatkan kedisiplinan internal serta mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang sehat, tertib, dan profesional.


















