Disdukcapil – PA Muara Enim Jalin Kerjasama Dukung Pelayanan Integrasi Dokumen Kependudukan

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim dan Pengadilan Agama Muara Enim menjalin Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan pelayanan terintegrasi dokumen kependudukan, khususnya terkait perubahan elemen data setelah putusan atau penetapan pengadilan tahun 2025.

MoU ini dilakukan langsung oleh Kadin Disdukcapil Muara Enim Drs H Risman Effendi MSi dan Kepala Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB Amrin Salim SAg MA, yang disaksikan oleh Bupati Muara Enim H Edison SH MHum di ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, Rabu (7/5/2025).

Bupati Muara Enim Edison didampingi Kadin Disdukcapil Muara Enim Risman Effendi mengatakan bahwa MoU ini bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP, serta memastikan akurasi data kependudukan.

Penandatanganan kerja sama ini sebagai wujud komitmen bersama untuk menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam hal perubahan elemen data kependudukan yang berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

“Ini tidak hanya akan memangkas jalur birokrasi, tetapi juga memberikan keadilan administratif bagi masyarakat yang selama ini mungkin mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melalui proses hukum,” jelas orang nomor satu di bumi Serasan Sekundang ini.

Lebih lanjut, Edison mengharapkan pelayanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) berstatus cerai hidup guna memenuhi hak sipil penduduk dan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Muara Enim.

Dan dirinya berkomitmen akan terus mendukung penuh segala upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan yang sejalan dengan visi Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera (MEMBARA).

Ditempat yang sama, Kepala Pengadilan Agama Muara Enim Kelas IB Amrin Salim, bahwa pihaknya sangat bersyukur dengan adanya MoU ini, sebab setidaknya pihaknya sudah berkontribusi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sebab selama ini, salah satu permasalahan di masyarakat setelah ada putusan atau penetapan pengadilan, banyak yang tidak langsung merubah status kependudukannya padahal hal itu perlu untuk ke administrasian kependudukan.

“Mereka ini rata-rata malas atau menganggap tidak terlalu urgen, namun pas ada kebutuhan barulah melakukan pengurusan. Padahal jika sudah cerai tentu di KTP berubah juga. Kalau sudah MoU ini akan benar-benar update status kependudukannya,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Amrin, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan Pemkab Muara Enim dan instansi terkait dalam kegiatan sidang isbath terpadu secara massal sebagai bentuk kolaborasi dengan Pemkab Muara Enim. Dan kedepan, kegiatan seperti akan terus ditingkatkan sesuai kewenangan PA.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *