Terbukti KKN, Kepengurusan Koperasi Merah Putih Bisa Dibatalkan

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih harus mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih. Jika tidak sesuai maka kepengurusan yang telah terbentuk bisa dibatalkan dan diganti sesuai dengan aturan.

“Kami sudah antisipasi menyurati Desa/Kelurahan, Camat, Notaris dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi dan mengawasi dalam pelaksanaannya sehingga tidak ada yang KKN atau melenceng dengan aturan tersebut,” ujar Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim H Husin Aswadi SE MM, Jumat (30/5/2025).

Menurut Husin, sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih, itu sangat jelas dan tegas dikatakan bahwa tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas dan tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.

“Keluarga semenda derajat satu adalah keluarga yang terkait melalui perkawinan, dengan garis keturunan lurus satu derajat dan ke samping satu derajat. Contohnya adalah mertua dan anak tiri (garis lurus) serta ipar (garis samping). Apalagi jika anak atau ayah itu jelas tidak boleh,” tegas Husin.

Dikatakan Husin, pihaknya kembali menekankan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku salah satunya harus bebas KKN. Hal ini, ia tegaskan sebagai antisipasi kepada seluruh pihak untuk mematuhinya terutama para perangkat desa/kelurahan jangan sampai ada polemik dikemudian hari yang akan menganggu jalannya koperasi tersebut. Sebab dari informasi yang didapat kejadian ini sudah ada yang terjadi di daerah lain, dan pihaknya tidak mau kejadian ini terjadi di Muara Enim.

“Kami sudah mengirimkan edaran kepada Desa/Kelurahan, Camat, notaris dan pihak terkait. Jika masih ditemukan atau adanya laporan maka akan kami segera tindaklanjuti, dan jika terbukti kami tidak segan-segan membatalkan kepengurusan tersebut untuk diganti yang sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Masih dikatakan Husin, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal melakukan pendampingan ke desa-desa untuk pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut, namun karena waktunya mepet dan jangkauan desa yang banyak tentu tidak seluruhnya bisa didampingi. Namun jika ada laporan atau polemik didalam pembentukan koperasi tersebut kepada masyarakat silahkan laporan ke Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Muara Enim baik secara tertulis maupun lisan.

“Contac person bisa menghubungi Kabid Perizinan dan Kelembagaan, Agus Fahrurrozi, SE, M.Si (HP. 0812-7488-774) atau Pengawas Koperasi Muda, Bara May Linda, STP, M.Si (HP. 0821-8576-7776),” ujarnya.

Masih dikatakan Husin, adapun manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; menciptakan lapangan kerja; memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi; modernisasi manajemen sistem perkoperasian; menekan harga di tingkat konsumen; meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik; menekan pergerakan tengkulak; memperpendek rantai pasok; meningkatkan inklusi keuangan; menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah; menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan menekan inflasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *