Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Suami Dipolisikan

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Diduga gelapkan motor, Musakirin (37) warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, harus mendekam di penjara. Pasalnya, pelaku telah mengadaikan motor milik mantan istrinya Nora (33) warga Prabumulih tanpa seizin dan sepengetahuannya.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Selasa (3/6/2025), mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi  pada hari Minggu (11/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB di depan rumah pelaku Musakirin alias Sakir tepatnya Di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat kejadian itu, kata Kapolsek, korban melihat pelaku (mantan suami) yang sedang beristirahat bermain HP. Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah dan langsung membereskan rumah tersebut. Kemudian ia mendengar suara Sepeda motor miliknya di bawa pergi oleh pelaku dan korban sudah membersihkan rumah langsung pergi kekamar dan beristirahat.

Kemudian, korban mendengar ada bunyi motor yang datang kerumahnya, dan ternyata adalah pelaku bersama dengan seorang lelaki yang tidak dikenal. Karena motor miliknya merk Kawasaki Ninja RR tidak terlihat, korbanpun menanyakan kepada pelaku keberadaannya tetapi dijawab oleh pelaku bahwa telah digadaikannya. Mendengar hal tersebut korban marah dan tidak terima sebab motor tersebut adalah motor miliknya dan ketika digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuannya. Atas perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.

“Pas kejadian status mereka suami istri sirih, tapi saat ini mereka sudah pisah,” jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, dari pengakuan korban bahwa status motor tersebut memang benar milik korban yang merupakan mantan istrinya sebab dibeli memang dari hasil jerih payah korban sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Atas dasar laporan korban, sambung Kapolsek, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi dan tim TRABAZZ untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang pada saat itu sedang berada di didepan Alfa Mart di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *