Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muara Enim, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan di Jalan Jenderal Sudirman dan Pasar Inpres Muara Enim, Selasa (10/6/2025).
“Penertiban ini dilakukan karena pedagang yang bandel tidak mengindahkan imbauan dari Satpol PP agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang atau bukan peruntukannya. Tadi kita amankan tiga unit gerobak pedagang diamankan,” tegas
Plt Kasat Pol PP Muara Enim Drs Bhakti MSi melalui Plt Kabid Penertiban Umum Idwar SH. Dikatakan Idwar, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pedagang dengan melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif, namun masih ada yang bandel melanggar aturan. Untuk itu kita bertindak tegas melakukan penertiban karena telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Lebih lanjut, Idwar mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat imbauan kepada para pedagang diperbolehkan berjualan di atas pukul 15.00 WIB, dengan catatan setelah selesai harus kembali dibersihkan. Bahkan selama sebulan ini anggota sudah kita tempatkan untuk patroli mulai pukul 08.00 s.d. 10.00 WIB dan 13.00 WIB, tapi teguran petugas ternyata tidak diindahkan.
Dari penertiban tersebut, petugas Satpol PP menyita sejumlah gerobak milik pedagang yang berjualan di lokasi terlarang dan melanggar Perda.
“Penyitaan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak mengulangi perbuatannya serta menjaga kebersihan dan keindahan wajah kota Muara Enim,” tukasnya.