Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Dewa Thomas, yang merupakan adik kandung bos Tambang Batubara Ilegal di Kabupaten Muara Enim Bobi Candra akhirnya dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Ari Qurniawan SH MH bersama hakim anggota Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH, di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH, Kamis (12/6/2025).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dewa Thomas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp30 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Hakim.
Vonis hakim terhadap terdakwa Dewa Thomas tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani SH. Dimana sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan.
Menanggapi putusan hakim, JPU dan terdakwa mengambil sikap masih pikir-pikir. Majelis Hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari setelah putusan dibacakan. Apabila setelah 7 hari tidak mengambil sikap, baik terdakwa maupun JPU dianggap menerima putusan hakim.
“Dalam putusan tersebut JPU mengambil sikap masih pikir-pikir,” ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel Aristha Agustian SH MH, Jumat (13/6/2025).
Dikatakannya, Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT – AGHT yang akan terjadi.
“Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan terhadap personel dan jalannya persidangan berjalan lancar, aman dan kondusif,” jelas Aristha.
















