Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Untuk mencegah pernikahan usia dini dan memberikan edukasi bagi para remaja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muara Enim menggelar sosialiasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Perkawinan ≤ 19 Tahun Di Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, di Ruang Rapat DPPPA Kabupaten Muara Enim, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani S.Si, M. Bmd, Apt, OPD terkait dan 60 orang terdiri dari siswa siswi dari SMP dan SMA yang ada di Kabupaten Muara Enim serta narasumber.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menurunkan angka pernikahan anak usia ≤ 19 tahun di Kabupaten Muara Enim, Mengurangi dampak yang diakibatkan oleh Pernikahan Anak Usia ≤ 19 tahun seperti menurunkan angka kematian ibu dan bayi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain.
Lanjut Vivi, Pernikahan Anak menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) merupakan pelanggaran berat terhadap hak setiap anak untuk mencapai potensi diri yang sepenuhnya. Perkawinan atau Pernikahan juga merupakan proses awal pembentukan suatu rumah tangga yang kelangsungannya sangat tergantung dari kesiapan, kematangan dan kualitas mental pasangan suami istri yang menjalani.
Masih dikatakan Vivi, merujuk pada Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur batas minimum usia untuk melakukan perkawinan atau pernikahan yaitu 19 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Perkawinan anak merupakan isu yang cukup kompleks. Dampak dari perkawinan anak tidak hanya dialami oleh anak yang akan dinikahkan tetapi juga pada keberlanjutan pembangunan. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa masalah yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak antara lain meningkatnya angka kematian ibu dan bayi, dampak terhadap kesehatan reproduksi perempuan dan rentan terhadap penularan penyakit HIV.
Dijelaskan Vivi, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan dan pencegahan perkawinan usia anak diantaranya Mengoptimalkan kapasitas anak, Menciptakan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, Aksesbilitas dan perluasan layanan, Penguatan regulasi dan kelembagaan serta Penguatan koordinasi pemangku kepentingan dalam pencegahan perkawinan usia anak dan usia ≤ 19 tahun.