Bupati Muara Enim Tegas Minta Angkutan Batubara Hanya Melintas di Jalan Khusus

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum. secara tegas mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menghentikan total angkutan batubara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan, guna menghentikan kerusakan infrastruktur jalan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan bertahun-tahun.

Hal tersebut disampaikan Bupati Muara Enim saat mengikuti rapat terbatas terkait angkutan batubara yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru beserta Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, di Griya Agung Palembang, Senin (7/7/2025).

Pada rapat tersebut juga dihadiri lima kepala daerah yakni Bupati Lahat, PALI, Ogan Ilir, Walikota Prabumulih, serta Kepala OPD terkait masing-masing daerah. Bupati Muara Enim Edison didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim Junaidi, mengatakan bahwa telah sepakat bersama kepala daerah lainnya untuk tidak memberikan satu ruas pun dispensasi jalan kepada angkutan batubara. Pasalnya, angkutan batubara yang melintasi jalan milik pemerintah sudah tak dapat ditolerir mengingat begitu besar dampak bertahun-tahun yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan dan jembatan serta fasilitas umum lainnya, lakalantas, kemacetan hingga polusi lingkungan yang kian membahayakan masyarakat.

Bupati menerangkan setiap harinya ada ribuan kendaraan truk batubara dengan kondisi over dimensi over loading (ODOL) melintas wilayah Kabupaten Muara Enim dan salah satu infrastruktur terdampak adalah Jembatan Enim II yang masuk jadwal perbaikan. Untuk itu, ia meminta agar larangan truk batubara melintas jalan umum dipercepat dari sebelumnya ditargetkan Gubernur pada per 1 Januari 2026.

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan bahwa berdasarkan usulan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Bupati dan Walikota, maka dengan segera pemprov Sumsel akan mengeluarkan penegasan larangan angkutan batubara melewati jalan umum. Penegasan dilakukan melalui penguatan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *