Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kasus dugaan Tindak Pidana Khusus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, terus bergulir. Bahkan Kejari Muara Enim hanya menunggu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya keluar dan akan ditetapkan tersangkanya,” ujar Kajari Muara Enim Zulfahmi SH MH didampingi Kasi Intel Arsitha Agustian,.S.H.M.H, Jumat (8/8/2025).
Menurut Kajari, bahwa proses setiap kasus yang kita tangani tentu berbeda-beda tergantung tingkat kesulitannya, barang bukti yang kita periksa, banyaknya saksi, dan sebagainya. Apalagi personil kita terbatas sedangkan kasus yang kita tangani cukup banyak. Namun yang pasti seluruh kasus yang kita tangani akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai mekanisme dan peraturan berlaku.
“Kita tidak mau cepat-cepat tetapi nanti akhirnya akan timbul masalah. Tidak apa pelan namun pasti dan sesuai aturan,” ujarnya.
Lanjut Kajari, untuk secara keseluruhan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan lain-lain sudah lengkap dan sesuai dengan tahapan. Dan untuk naik ke tahap selanjutnya harus ada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel sebagai lembaga resmi negara untuk menentukan besaran kerugian negaranya.
“Kalau hitungan kerugian negara secara kasar kita ada namun itu hanya sebagai panduan kita interen saja,” ujarnya baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kajari Muara Enim ini.
Sebelumnya, kata Kajari, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim tahun 2022 – 2024 seperti toko-toko, peralatan medis dan lain-lain yang berkaitan dengan PMI. Adapun modus yang dilakukan mereka adalah dengan melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban seperti dugaan pelanggaran meliputi ketidakcocokan pada nota fiktif serta stempel palsu yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kejaksaan Negeri Muara Enim berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara demi terwujudnya keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia secara umum dan masyarakat Muara Enim,” pungkasnya.
Ketika ditanya akan ada berapa tersangka untuk kasus PMI Muara Enim, Kajari mengatakan sesuai keterangan sebelumnya bahwa sedikitnya akan ada dua tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bisa bertambah tergantung perkembangan setelah kasus tersebut bergulir ke tahap selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejari Muara Enim telah melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim pada Selasa (18/3/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan karena adanya tindakan tidak kooperatif usai pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus melakukan menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PMI Muara Enim, rumah mantan Bendahara PMI Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) untuk pengumpulan barang bukti. Setelah 5 jam penggeledahan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 150 item, di antaranya 24 stempel palsu dan nota kosong yang dibuat sendiri. Adapun modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut, antara lain adanya pengelolaan dana yang fiktif, markup, tidak sesuai peruntukan dan pemalsuan pertanggungjawaban.

















