Bongkar WarKop Tempat Transaksi Sabu

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM- Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membongkar aksi peredaran sabu di sebuah warung kopi (WarKop) di lokasi Jalan Lintas Servo KM 82, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Minggu (10/8/2025) pukul 19.30 WIB.

Adapun pelakunya adalah Bibit Suyitno (39), warga Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, ditangkap bersama barang buktinya satu paket sabu seberat bruto 0,30 gram yang dibungkus kertas timah rokok.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Res Narkoba Iptu Achmad Yurico Aguslim SE MSI, Senin (11/8/2025), mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tanpa menunggu lama, anggotanya mendapati pelaku sedang duduk di depan warung kopi. Saat dilakukan penggeledahan, barang haram itu ditemukan bersama sebuah ponsel merk Vivo yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Dan dari hasil tes urine menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.

“Peredaran narkoba ini seperti racun yang diam-diam merusak generasi kita. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar kita,” tegasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *