Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Bentuk keseriusan memberantas tambang ilegal sesuai perintah Presiden RI, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil mengamankan 1 unit alat berat Excavator warna hijau merk Kobelco SK200-10YN15430056 yang disembunyikan di dalam hutan area Ataran Bangke Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Rabu (27/8/2025).
Dari pengamatan dan informasi yang dihimpun dilapangan, untuk menemukan keberadaan alat berat itu disembunyikan di dalam semak belukar tersebut Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel, di pimpin langsung Dirreskrimsus Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, Kanit 2 Subdit IV Tipidter Kompol Indra Parameswara SIK MH, Kasubbag Renmin Bagbinops Roops Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH.
Kemudian, Panit I Unit 2 Tipidter AKP Marwan SH MH, Kapten Pilot Heli Ditpoludara Polda Sumsel AKP Deden Fardede, Kapten Pilot Heli Ditpoludara AKP Wiwid Budiyanto, Panit 2 Unit 2 Tipidter Iptu Dr Hendri Prayudha SH MSi, Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK, Kanit Pidsus Iptu Zakwan Rifqi dan pihak PT Bukit Asam.
Dalam aksi pencarian alat berat tersebut, cukup sulit selain alat beratnya disembunyikan juga untuk menuju lokasi harus menempuh jarak sekitar 15 km dari jalan lintas Sumatera memasuki ke Simpang Karso Desa Darmo. Dengan kondisi jalan sebagian tanah, ternyata saat memasuki kawasan tersebut masih terlihat tumpukan karung berisikan batubara tersusun rapi dan kondisi lobang besar bekas galian tambang batu bara ilegal yang telah menggunakan bantuan alat berat, namun terlihat lenggang nyaris tidak aktivitas penambangan maupun pengangkutan seperti ditinggal oleh pemiliknya.
Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK, mengatakan bahwa kegiatan penindakan tambang ilegal di Desa Darmo menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo kepada Kapolri untuk melakukan penindakan tambang ilegal. Oleh karena itu, Kapolri melalui Kabareskrim memerintahkan Kapolda dan jajaran untuk melakukan penindakan tambang ilegal.
Berdasarkan perintah tersebut, lanjutnya, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Kapolda Sumsel memerintahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk melakukan kegiatan pemetaan dan pendataan tambang ilegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Dari hasil pendataan lokasi tambang ilegal di daerah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung melalui udara dan darat ke daerah yang diduga sebagai lokasi tambang ilegal.
Dan selajutnya, melakukan pengecekan ke titik jalur keluar masuk kendaraan angkutan batubara illegal di Desa Darmo serta Melakukan pengecekan ke tempat yang diduga sebagai lokasi Penambangan Batubara illegal di Desa Darmo dan Desa Lengi Kecamatan Lawang.
Alhasil, tim berhasil menemukan 1 unit alat berat excavator warna hijau merk Kobelco SK200-10YN15430056 yang ditemukan di area Ataran Bangke Desa Darmo disembunyikan dalam kampung semak berlukar.
“Saat ini, alat berat excavator telah dievakuasi dan diamankan ke PT Bukit Asam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.


















