Pemerintah telah menerapkan wajib belajar dan menghapuskan seluruh iuran sekolah, agar setiap warga negara Indonesia mendapat hak untuk belajar secara gratis. Kenyataannya, ada saja iuran dan pungutan yang diwajibkan kepada orang tua siswa atas keputusan komite sekolah.
Ketua Forum Komite Sekolah Provinsi Sumsel, Suparman Roman menegaskan, seluruh komite sekolah harus menyamakan persepsi tentang sumbangan sebagaimana tertulis di Permendikbud No.75 Tahun 2026 tentang komite sekolah. Hingga tidak ada lagi pungutan dan iuran yang dengan sengaja atau tidak melanggar aturan yang berujung pidana.
Bagaimana selengkapnya, saksikan di Lentera Viral Demokrasi Hanya di Yoube!!!












