Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Aksi meresahkan pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel akhirnya berhasil dibekuk. Tim Trabazz akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku, HK (32), warga Desa Sumaja Makmur, sedangkan dua rekannya yakni inisial M dan E masih (DPO).
Dan dari tangan komplotan tersebut petugas berhasil mengamankan 120 tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.200 kilogram milik Korban, Imam Wahyudi (47) seorang guru, yang menimbulkan kerugian hingga Rp 3,24 juta bagi korban.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Senin (8/9/2025), bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di kapling sawit Kelompok 1 Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Aksi tersebut diketahui, ketika pemilik kebun sawit menemukan buah sawit miliknya raib saat melakukan pengecekan kebun. Ia mendapati tumpukan sawit yang ditutupi pelepah kering telah hilang. Atas kehilangan tersebut iapun melaporkan hal itu kepada Kepala Desa dan Polsek Gunung Megang.
Dan atas keterangan dua saksi, yakni Lamin dan Isnadi bahwa sawit tersebut diangkut menggunakan mobil pickup oleh tiga orang, yakni inisial HK (32), inisial M dan E yang keduanya (DPO).
Atas dasar laporan itu, Polsek Gunung Megang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin didampingi Kanit Reskrim Roberten Nurasidi, menyampaikan bahwa Tim Trabazz akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku, HK (32), warga Desa Sumaja Makmur, beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry yang sudah dicat hitam serta 120 tandan sawit milik korban.
“Dua pelaku lainnya, M dan E, saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam pengejaran petugas,” ujar Erwin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Erwin.
Erwin menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas kasus pencurian hasil perkebunan yang merugikan masyarakat. Dan pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya.

















