Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Dari pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial AK (25), seorang karyawan swasta asal Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu di pinggir jalan RT 09 Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat bahwa ada warga yang sering mengedarkan narkoba di lokasi pelaku tertangkap. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut mengandung kebenaran. Kemudian tim melakukan pengintaian dan ketika melihat pelaku langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, lanjut Kasat Narkoba, polisi menemukan satu paket sabu yang sedang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo. Hasilnya, ditemukan 22 paket sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu.
Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS, yang digunakan tersangka saat ditangkap. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai pengedar tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut, tutup Iptu Yurico.











