Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-Dugaan rekayasa kasus dalam perkara narkotika yang menjerat AS semakin menguat setelah fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan yang digelar Kamis (18/12/2025) di Pengadilan Negeri Sekayu.
Tim kuasa hukum As, dari SHS Law Firm menilai rangkaian peristiwa sejak tahap penyidikan menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membentuk konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan rekaman suara B (DPO), sosok yang telah terungkap sebagai pemilik jaket berisi narkotika dan berstatus DPO. Rekaman tersebut diputar secara terbuka dan menjadi salah satu bukti penting yang diajukan untuk menguji kebenaran konstruksi perkara yang selama ini disusun penyidik.
Muhamad Khoiry Lizani mengungkapkan,bahwa bukti tersebut semakin memperjelas bahwa Agus bukan pelaku utama. Mereka menilai sejak awal terdapat dugaan rekayasa perkara, mulai dari penentuan tersangka, penempatan barang bukti, hingga isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Rangkaian fakta di persidangan menunjukkan perkara ini tidak berjalan secara alami. Ada indikasi kuat rekayasa, di mana klien kami diarahkan untuk mengakui sesuatu yang bukan perbuatannya,” ujar Lizani.
Dia mengungkap adanya dugaan intervensi kepolisian berupa tekanan fisik, terhadap AS saat pemeriksaan. Tekanan tersebut diduga dilakukan agar keterangan Agus menyesuaikan dengan narasi yang telah dituangkan dalam BAP.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pemanggilan kembali penyidik yang melakukan interogasi terhadap AS untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Senin 22 Desember 2025. Pemanggilan ini dinilai krusial untuk menguji dugaan rekayasa dan tekanan dalam proses penyidikan.
Senada dikatakan Septiani. Menurut dia, fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah AS tercatat telah tiga kali berganti penasihat hukum sejak perkara ini berjalan. Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai situasi yang dialami Agus selama proses hukum berlangsung.
“Pergantian penasihat hukum hingga tiga kali dalam satu perkara pidana bukan hal biasa. Ini memperkuat dugaan bahwa klien kami berada dalam tekanan sejak awal,” kata Septiani.
Dengan terungkapnya bukti rekaman suara, dugaan tekanan fisik, pemaksaan BAP, serta fakta bahwa pemilik barang bukti berstatus DPO, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh dan objektif, agar proses peradilan tidak menjadi sarana rekayasa hukum.
Sidang lanjutan yang akan menghadirkan penyidik sebagai saksi diperkirakan menjadi titik krusial dalam mengungkap apakah perkara ini murni penegakan hukum atau justru sarat dugaan rekayasa.











