Lentera-PENDIDIKAN.com,MUBA-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD, Forkopimda, pemangku kepentingan dan perwakilan masyarakat penyulingan minyak tradisional yang tergabung dalam Liga Rakyat Muba Bersatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, Rabu (9/9/2026).
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan dalam audiensi bersama masyarakat yang menggelar aksi damai sehari sebelumnya. Pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk mencari solusi atas aktivitas penyulingan minyak tradisional sekaligus membuka jalan menuju kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan, RDP tersebut merupakan inisiatif DPRD agar persoalan penyulingan minyak tradisional tidak berlarut-larut. “Maksud tujuan kami supaya hal ini tidak berlarut-larut. Hari ini kita bahas bersama, kemudian kita sounding-kan ke SKK Migas. Kalau diperlukan, kita akan melakukan pertemuan lanjutan hingga ke Kementerian ESDM,” ujarnya.
Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Menurutnya, legalisasi membutuhkan proses, data dan kebijakan dari pemerintah pusat. “Saya ingin masyarakat Muba hidup sejahtera dengan tidak melanggar aturan. Kita perlu waktu dan data untuk mendapatkan kebijakan yang lebih tinggi atau payung hukum dalam kegiatan tradisional masyarakat, khususnya penyulingan minyak,” katanya.
Ia menyebut pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus memperjuangkan adanya payung hukum bagi masyarakat. “Yang saya perjuangkan ke depan supaya usaha masyarakat terkait pengelolaan minyak ini dilegalkan,” tegas Toha.
Dalam kesepakatan sebelumnya, masa transisi perjuangan legalisasi berlangsung enam bulan. Selama masa tersebut, Polres Muba tidak melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat sepanjang masyarakat memenuhi kesepakatan, termasuk tidak menjual minyak ke pihak selain negara melalui BKU serta menjaga kegiatan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Terhadap masyarakat yang telah tersangkut perkara hukum, akan diupayakan penyelesaian melalui restorative justice sesuai ketentuan.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muba terkait perkara masyarakat yang telah ditangkap. Polres Muba juga siap koordinasi bersama di tingkat provinsi maupun pusat untuk mendukung proses legalisasi. “Kami akan turut fasilitasi agar proses legalisasi penyulingan tradisional minyak masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Untuk memastikan kesepakatan berjalan, Polres Muba bersama TNI, Pemkab dan masyarakat akan membangun pos pengawasan terpadu di lima titik, yakni Kecamatan Lais, Sanga Desa, Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Bayung Lencir, serta Pos Lantas Suka Maju Kecamatan Babat Supat. Pengawasan dilakukan bersama, agar pergerakan dan distribusi minyak dapat dipantau. Kapolres juga meminta adanya harga terendah pembelian minyak masyarakat yang tidak merugikan masyarakat serta dievaluasi secara berkala.
Sementara itu, perwakilan masyarakat penyulingan minyak, Redi Gusro SH, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab dan Forkopimda Muba yang telah bersedia bersama-sama mencari solusi. “Kami siap untuk dimitrakan dengan mekanisme dan tata kelola yang benar,” pungkasnya. RDP kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian masukan serta saran dari peserta yang hadir.













