Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG–WA warga Palembang melalui penasihat hukumnya, Septiani, S.H., M.H. dan Ahmad Rizki Suprada, S.H., melaporkan seorang pria berinisial MGPA ke Polda Sumatera Selatan. Pelaku diduga telah membawa kabur emas WA hingga mengalami kerugian mencapai Rp150 Juta lebih.
Menurut Septiani,SH.,MH, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban membeli emas Antam Logam Mulia sebanyak 2 (dua) keping dengan berat masing-masing 25 gram atau total 50 (lima puluh) gram di Jakarta.
Karena saat itu terlapor sedang berada di Jakarta dan berencana kembali ke Palembang, korban kemudian menitipkan emas tersebut kepada terlapor untuk dibawa pulang ke Palembang.
Namun, beberapa waktu kemudian terlapor menghubungi korban dan menyampaikan bahwa dirinya batal pulang ke Palembang karena masih memiliki urusan di Jakarta. Korban lalu meminta agar emas tersebut dikirimkan terlebih dahulu ke Palembang.
“Terlapor kemudian mengaku telah mengirimkan emas Antam Logam Mulia tersebut melalui jasa pengiriman menuju Bandara Soekarno-Hatta. Akan tetapi, setelah paket diterima dan dibuka oleh korban di Palembang, emas yang dititipkan tersebut tidak ditemukan di dalam kotak pengiriman,” ujar Septiani.
Merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban tindak pidana penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penasihat hukum korban, Ahmad Rizki Suprada, S.H., menambahkan, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik guna mengungkap fakta-fakta yang terjadi serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga klien kami memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya,” tegas Ahmad Rizki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan penggelapan tersebut.


















