Lentera-PENDIDIKAN.com,JAMBI-PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) memperkuat pendampingan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jambi dengan mendorong kesadaran terhadap legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Langkah itu dilakukan melalui sinergi Rumah BUMN Jambi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jambi pada 24 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan literasi hukum bagi pelaku UMKM, terutama dalam melindungi merek, desain, karya kreatif, serta inovasi produk yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian penting dari pertumbuhan usaha.
Sebagai BUMN Pembina Rumah BUMN Jambi, PLN UID S2JB memandang pendampingan UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh. Pengembangan usaha tidak hanya bertumpu pada peningkatan kapasitas produksi, pemasaran, dan perluasan pasar, tetapi juga pada kesiapan pelaku usaha membangun fondasi hukum yang kuat sejak dini.
Saat ini, Rumah BUMN Jambi membina sebanyak 957 UMKM di Kota Jambi yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman (food and beverage/F&B), wastra dan kerajinan, fashion, hingga beragam produk kreatif lainnya. Besarnya ekosistem UMKM binaan tersebut membuat penguatan aspek legalitas dan perlindungan Kekayaan Intelektual semakin relevan, terutama agar identitas produk, merek, desain, serta inovasi yang dikembangkan pelaku usaha memiliki perlindungan hukum seiring dengan pertumbuhan bisnis mereka.
General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan perlindungan hukum menjadi bagian penting dalam perjalanan UMKM untuk tumbuh dan naik kelas. Menurut dia, sebuah usaha yang berkembang membutuhkan perlindungan terhadap identitas dan inovasi yang telah dibangun agar nilai ekonominya tetap terjaga.
“UMKM yang ingin berkembang tidak cukup hanya memiliki produk yang baik dan pasar yang luas. Merek, desain, karya, maupun inovasi yang mereka bangun juga merupakan aset usaha yang harus dilindungi. Sebagai BUMN Pembina, PLN UID S2JB ingin memastikan Rumah BUMN Jambi menjadi ruang pendampingan yang membantu UMKM semakin profesional, memiliki legalitas yang kuat, dan siap memperluas pasar secara berkelanjutan,” kata Diksi.
Ia menilai pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual perlu tumbuh sejak usaha masih berada dalam tahap pengembangan. Sebab, persoalan legalitas maupun kepemilikan atas merek dan karya kerap baru menjadi perhatian setelah sebuah produk mulai dikenal luas.
“Kesadaran itu perlu dibangun sejak awal. Ketika sebuah merek mulai dikenal atau sebuah produk memiliki karakter yang kuat, pelaku UMKM harus memahami bagaimana melindunginya. Dengan begitu, pertumbuhan usaha juga ditopang oleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Diksi.
Audiensi tersebut turut dihadiri Manager PLN UP3 Jambi, M. Burhanuddin Muflihul Hasan, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum RI Jambi, Diana Yuli Astuti. Pertemuan itu menjadi langkah untuk memperluas kolaborasi dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum yang lebih mudah diakses oleh UMKM binaan Rumah BUMN Jambi.
Menurut Diana, kolaborasi dengan Rumah BUMN Jambi membuka ruang yang lebih luas untuk menjangkau pelaku UMKM secara langsung. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar pendampingan terkait Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat mendorong pelaku usaha mengambil langkah konkret dalam memperkuat legalitas bisnisnya.
“Kami menyambut baik sinergi dengan Rumah BUMN Jambi dan PLN UID S2JB. Kolaborasi seperti ini penting karena perlindungan Kekayaan Intelektual akan semakin efektif apabila didukung ekosistem pembinaan yang berkelanjutan. Harapannya, UMKM Jambi tidak hanya semakin inovatif, tetapi juga semakin sadar hukum dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujar Diana.
Manager Divisi Program dan Pembinaan UMKM Rumah BUMN Jambi, Putri Pebridayanti, mengatakan kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum RI Jambi menjadi nilai tambah bagi program pembinaan di Rumah BUMN Jambi karena pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman langsung mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan bisnis mereka.
Pendampingan tersebut sekaligus memperkuat upaya Rumah BUMN Jambi dalam membangun UMKM yang tidak hanya mampu bertumbuh dari sisi omzet, tetapi juga semakin matang dalam tata kelola usaha.
“Rumah BUMN Jambi ingin menjadi ruang tumbuh bagi UMKM secara utuh. Kami tidak hanya mendorong mereka untuk meningkatkan penjualan atau memperluas pasar, tetapi juga mempersiapkan fondasi bisnisnya agar lebih kuat. Dengan sinergi ini, kami berharap semakin banyak UMKM binaan yang sadar pentingnya legalitas dan berani mengambil langkah untuk melindungi aset intelektual mereka,” ujar Putri.
Pemahaman hukum yang baik juga dapat membantu pelaku usaha mengantisipasi potensi sengketa sekaligus memberikan rasa aman dalam mengembangkan produk dan memperkuat merek. Di sisi lain, administrasi dan legalitas usaha yang tertata dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra serta membuka peluang lebih luas untuk membangun kolaborasi, memperbesar skala usaha, hingga mengikuti berbagai program pengembangan bisnis.
Atas dasar itu, PLN UID S2JB melalui Rumah BUMN Jambi terus mendorong pola pembinaan yang tidak berhenti pada peningkatan penjualan. Pendampingan diarahkan agar UMKM memiliki kapasitas usaha yang semakin lengkap, mulai dari pengembangan produk, pemasaran, digitalisasi, hingga pemahaman mengenai legalitas dan perlindungan hukum.


















