Rancangan Undang-undang masyarakat adat kini sedang di rancang oleh DPR RI. Masyarakat adat menjadi sorotan utama karena bukan hanya upaya pelestarian budaya, tetapi juga menyinggung tanah dan lahan yang dimiliki dan menjadi tumpuan ekonomi masyarakat adat itu sendiri.
Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Giri Ramanda N. Kiemas mengungkapkan, lewat RUU Masyarakat Adat diharapkan akan menjadi solusi atas pelbagai persoalan yang terjadi di masyakarat Adat. Bukan hanya soal pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan saja. Tetapi juga hak milik tanah ulayat dan tata kelolanya.
Bagaimana selengkapnya? saksikan di Lentera Viral Demokrasi hanya di Youtube!!












