Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kejari Muara Enim melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) lakukan eksekusi dengan mennyita sebidang tanah milik terpidana Sodikin terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, Septian Anugrah Perkasa, S.H., didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, dan disaksikan oleh Camat Kelekar Budi, Plh. Kepala Desa Tanjung Medang Zultan, serta perangkat desa setempat. Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan selama proses penyitaan berlangsung aman dan lancar, Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB .
Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Rudi Iskandar melalui Kepala Seksi Intelejen Anjasra Karya mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan desa yang dilakukan oleh Sodikin selama menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang dalam periode 2015 hingga 2022. Penyitaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Eksekusi penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal proses hukum agar dapat berjalan dengan transparan dan profesional,” kata Anjas.