Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-rangka menampung aspirasi masyarakat, Polsek Rambang menggelar kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Jumat (7/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Surmiyadi dan Kanit Binmas Bripka Toto Susanto dengan bentuk tatap muka dan silaturahmi bersama kepala desa serta masyarakat setempat.
Menurut Jumadi salah satu warga Desa Kencan Mulia menyampaikan keluhan terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor dan tandan buah sawit di desa mereka. Ia berharap kepolisian dapat meningkatkan patroli malam guna mengantisipasi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Akhir-akhir ini pencurian mulai marak kembali, untuk itu kami minta patroli ditingkatkan,” ujarnya.
Menurut Aiptu Surmiyadi bahwa tujuan dari “Jumat Curhat” adalah untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait situasi keamanan di lingkungan mereka.
Ditambahkan Ps Kanit Binmas Bripka Toto Susanto bahwa ia berharap agar masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, sehingga kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan bisa menciptakan rasa aman dan nyaman. Dan diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong serta untuk memastikan peralatan listrik dan kompor dalam kondisi aman guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengadakan hiburan orgen tunggal pada malam hari, khususnya yang memainkan musik DJ remix. Hal ini dinilai lebih banyak membawa dampak negatif bagi ketertiban umum.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH mengatakan dan mengajak warga untuk mengaktifkan kembali sistem tamu wajib lapor 1 x 24 jam yang diharapkan dapat kembali diterapkan untuk memantau pendatang dan mencegah tindak kriminalitas di desa. Selain itu, menghimbau kepada warga yang masih memiliki senjata api rakitan (kecepek) agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas. Kepemilikan senjata api ilegal dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.