Sidang Kasus Tambang Ilegal di Muara Enim, JPU Hadirkan 6 Saksi

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sidang kasus dugaan tambang ilegal terhadap terdakwa BC kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Enim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi untuk memberikan keterangan mengenai status perizinan dan proses penggeledahan tambang batu bara yang diduga dimiliki terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., dengan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S, S.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muaraenim, Risca Fitriani, S.H. dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enim, Rabu (5/2/2025).

Adapun enam saksi dihadirkan yakni Kaidin (Kepala Desa Penyandingan), Jerifirani (Kadus 2 Desa Penyandingan), Karmiati (Mantan Kepala Desa Penyandingan 2011-2017), Yan Afrizal (Kadus 1 Desa Seleman), Ganti Setiawan (Kepala Urusan Keuangan Desa Penyandingan) dan Sirliani (Sekretaris Desa Sleman).

Dalam persidangan tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait status kepemilikan dan perizinan tambang batu bara yang diduga dimiliki oleh terdakwa BC. Para saksi juga menjelaskan mengenai proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel.

Selama persidangan, Kejari Muara Enim Perketat Pengamanan Mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan pengamanan ketat terhadap personel dan jalannya persidangan.

Sebab kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, sehingga pengamanan ekstra dilakukan untuk mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

“Persidangan berlangsung kondusif dengan sikap kooperatif dari saksi maupun terdakwa,” kata Kajari Muaraenim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

Anjas menegaskan Kejari Muara Enim akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Dan pada sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi-saksi lain guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini. Selain itu, Kejari Muara Enim juga akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah segala bentuk intervensi yang dapat menghambat jalannya persidangan.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *