Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,2 Miliar, Oknum Mantan Kades Petanang Jadi Tersangka

Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan dan menahan oknum mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berinisial S ke dalam penjara. Pasalnya, oknum mantan Kades S diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 hingga Rp 1,2 miliar di Kantor Kejari Muara Enim, Provinsi Sumsel, Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam press releasenya Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH, mengatakan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enm berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B314/L 6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025 telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan.

Modusnya, lanjut Kajari, tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Adapun rinciannya dalam penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 606.040.580 juta. Lalu, ada Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp 538.171.048 juta, Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56. 500.000 juta. Kemudian, ada Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000, dan adanya kekurangan volume pekenaan fisik sebesar Rp 2.915.109. Dari hasil perhitungan keseluruhannya total kerugian negara sebesar Rp 1.229.911.737 miilliar.

“Perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Kajari, tersangka S akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” ujar Rudi.

Banner lentera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *