Lentera-PENDIDIKAN.com,MUARA ENIM-Sebanyak 4 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Adapun ke empat WB tersebut yakni Syamsul Bahri dengan Kategori amnesti Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus Usia Diatas 70 Tahun, MF, RE dan AS adalah Narapidana dan Anak Binaan Tindak Pidana Pengguna Narkoba.
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi mengatakan, Senin (4/8/2025) bahwa warga binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan amnesti dari Presiden dinyatakan bebas dan dapat langsung bisa pulang tanpa harus ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Amnesti tersebut diberikan berdasarkan Surat dari Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 Narapidana di seluruh Indonesia. Adapun kategori warga binaan Lapas Muara Enim yang menerima amnesti dari Presiden, lanjut Kalapas, yaitu narapidana dan anak berkebutuhan khusus, usia di atas 70 Tahun, serta narapidana dan anak binaan tindak pidana penggunaan narkotika.
“Pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan, tetapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu,” ujarnya.
Hal ini, kata Mukhlisin, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima amnesti Syamsul Bahri menyampaikan rasa syukur dan haru atas anugerah ini. Ia berjanji diakhir usianya akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak kembali ke jalan yang salah.
“Kami sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Saya sadar banyak yang harus saya perbaiki dan ingin jadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengecewakan keluarga, negara dan agama,” ungkap mereka.















