Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Advokat Sofhuan Yusfiansyah dari SHS Law Firm mendesak Polda Sumsel untuk menindaklanjuti proses penyelidikan terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh As, seorang mantan anggota DPRD Sumsel.
Hal itu di katakan Sofhuan Yusfiansyah dalam rilis yang diterima media ini pada jumat (2/8/2025) , Menurut dia, kasus tersebut telah merugikan kliennya Heriyanto dkk pada tahun 2021 lalu, saat terlapor As sedang menjabat sebagai anggota DPRD Sumsel.
“Kami menyampaikan kepada awak media untuk berkenan diungkap kepada publik agar tidak ada lagi pengulangan tindak pidana penipuan dan/atau Penggelapan yang telah banyak merugikan masyarakat Oku Timur, diduga dia menggunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD SUMSEL untuk menipu para korbannya. Sayangnya meski sudah dilaporkan beberapa kali hingga kini pelaku belum juga diselidiki oleh pihak Kepolisian,” tegas Sofhuan.
Senada dikatakan Advokat Septiani dari SHS Law Firm. Dia mengungkapkan, kliennya telah melaporkan tindakan As ke Polda Sumsel pada 3 Juni 2024 lalu dengan LP Nomor: LP/B/582/VI/2024/SPKT/POLDA SUMSEL dugaan tindak pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372/378 KUHPidana.
“Kami juga telah membuat tiga laporan polisi ke Polda Sumsel. Bahkan telah melayangan surat permohonan keadilan ke Polda Sumsel, ke Ditreskrimum Polda, Irwasda Polda, bahkan ke Kapolrestabes OKU Timur,” kata Septiani.
dia menegaskan, pihaknya mendesak Polda untuk segera bertindak melakukan Penyelidikan dalam rangka melakukan penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Bahwa kami mendesak Polda Sumsel untuk melanjutkan proses Penyelidikan hingga Penyidikan secara serius dan proporsional. Dan kami juga mendesak Kepolisian bertindak Profesional dan akuntabel dalam menangani dugaan perkara Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan oleh As. Dan segera menetapkan Status Tersangka dan menangkap pelaku apabila tidak ada penyelesaian dalam perkara ini karena meresahkan masyarakat,” pungkas dia. (RILIS)


















