Tolak Hasil Mediasi dengan UMDP, Kuasa Hukum DR Wijang Nilai LLDIKTI Wilayah II Tak Netral

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II yang menjadi fasilitator proses mediasi Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom dan pihak Universitas Multi Data Palembang (MDP) dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, netralitas, dan hak atas perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Tim Kuasa Hukum Wijang Widhiarso, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH dan rekan dari SHS Law Firm menyesalkan sikap LLDIKTI Wilayah II yang menutup ruang pendampingan hukum.

“Kami akan mengadukan sikap LLDIKTI (Wilayah II) kepada Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terhadap sikap LLDIKTI yang tidak adil dalam menengahi perkara klien kami,” ujar Sofhuan.

Kemudian, Sofhuan meminta LLDIKTI Wilayah II untuk mencabut data dosen klien mereka yang terdaftar di PDDIKTI sebagai Dosen Tetap MDP.

“Kami akan menempuh langkah-langkah hukum dan administratif untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan bagi klien kami,” kata dia.

Sofhuan menilai, bahwa dalam mediasi di Kantor LLDIKTI Wilayah II, pihaknya tidak diberikan akses untuk mendampingi klien mereka, meski surat kuasa telah disampaikan secara sah dan formal.

“Penolakan ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ungkap dia.

Sebelum klien mereka dipanggil, jelas Sofhuan, pihak LLDIKTI Wilayah II telah lebih dahulu melakukan pertemuan tertutup dengan pihak UMDP, tanpa melibatkan klien mereka. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mediasi dilakukan tidak secara objektif dan adil.

Selama proses mediasi, sambung dia, pihak LLDIKTI membenarkan penafsiran sepihak pihak UMDP, bahwa kewajiban pengabdian klien mereka adalah selama 14 tahun 8 bulan (2N), tanpa mempertimbangkan bahwa klien telah mengabdi sejak 2002.

“Bahkan, LLDIKTI menyarankan agar biaya pendidikan yang telah diterima klien kami dapat diganti oleh universitas baru tempat klien kami mengajar. Padahal hingga kini klien belum mengajar di institusi lain dan masih tercatat aktif di PDDIKTI di Universitas MDP,” tegas dia.

Anggota Tim Kuasa Hukum Wijang Widhiarso lainnya, M Sigit Muhaimin SH, MH meneruskan, bahwa terdapat tekanan moral terhadap klien mereka, termasuk menyebut kemungkinan klien mereka diberhentikan secara tidak hormat dan gelar akademiknya dicabut.

“Kami menilai ini sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap hak-hak ketenagakerjaan dan martabat seorang tenaga pendidik,” ungkap dia.

“Klien kami diminta menandatangani lembar kosong sebagai bentuk risalah mediasi. Klien kami menolak, karena tidak disediakan isi yang dapat diverifikasi dan tidak ditandatangani oleh pihak LLDIKTI,” tandas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *