Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II yang menjadi fasilitator proses mediasi Dr Wijang Widhiarso, SKom, MKom dan pihak Universitas Multi Data Palembang (MDP) dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan, netralitas, dan hak atas perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Tim Kuasa Hukum Wijang Widhiarso, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH dan rekan dari SHS Law Firm menyesalkan sikap LLDIKTI Wilayah II yang menutup ruang pendampingan hukum.
“Kami akan mengadukan sikap LLDIKTI (Wilayah II) kepada Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terhadap sikap LLDIKTI yang tidak adil dalam menengahi perkara klien kami,” ujar Sofhuan.











