Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja di Sumatera Selatan.
Komitmen tersebut disampaikan saat Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie bersama jajaran Komisi V menerima perwakilan buruh dalam aksi Rembuk Buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kantor DPRD Sumsel, Jumat (01/05/2026). Aksi yang berlangsung tertib itu menjadi wadah penyampaian aspirasi para pekerja terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan.
Mulai dari penolakan upah murah, penghapusan sistem outsourcing, hingga tuntutan regulasi yang memberikan prioritas bagi tenaga kerja lokal asal Sumatera Selatan.
Dalam forum dialog tersebut, berbagai persoalan ketenagakerjaan disampaikan langsung kepada DPRD Sumsel dan Pemerintah Provinsi Sumsel sebagai bentuk harapan agar lahir langkah nyata dalam perlindungan hak pekerja.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie menegaskan pihaknya membuka ruang bagi seluruh aspirasi masyarakat, termasuk kalangan buruh, sebagai bagian dari tugas dan fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kami menerima aspirasi ini dengan penuh hati. DPRD Sumsel siap menjadi jembatan bagi pekerja untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andie.
Suasana peringatan May Day di halaman DPRD Sumsel juga diisi dengan dialog terbuka antara buruh, pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.
Forum yang dikemas melalui sarasehan dan rembuk buruh itu menjadi upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan pekerja agar persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas secara terbuka.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Herman Deru yang memberikan apresiasi terhadap sikap organisasi pekerja yang menyampaikan aspirasi secara damai melalui jalur dialog.
“Kita mengapresiasi cara teman-teman organisasi pekerja yang menyampaikan aspirasi dengan sangat baik melalui dialog tanpa mengurangi esensi perjuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin, menyampaikan lima tuntutan utama buruh.
Salah satunya meminta pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami berharap ada dorongan surat dari Gubernur dan DPRD kepada Presiden agar aspirasi pekerja Sumsel terkait undang-undang ketenagakerjaan baru dapat diperjuangkan,” katanya.
Selain menyerap aspirasi dalam momentum May Day, DPRD Sumsel melalui Komisi V juga bergerak menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan yang muncul di lapangan.
Salah satunya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur serta dugaan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan di Kabupaten Banyuasin.
Persoalan tersebut dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwies Gani, didampingi Sekretaris Komisi V Kiky Subagio dan dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel bersama perwakilan serikat pekerja.
Dalam forum tersebut, serikat pekerja mengungkap adanya dugaan pekerja diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku, bahkan disertai tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
DPRD Sumsel menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















