Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh Komite Sekolah di SMA Negeri 5 Palembang mencuat ke publik. Pungutan ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang komite melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Dasar Hukum Larangan Pungutan Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan beberapa hal, salah satunya adalah memungut dana dari siswa atau orang tua/wali siswa. Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Dugaan pungutan di SMA N 5 Palembang ini pun menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Salah satunya adalah Ibu Heny, yang kemudian memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Somasi Dilayangkan Yayasan Bantuan Hukum Menanggapi keluhan Ibu Heny, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan turun tangan memberikan pendampingan. Iqbal Sahrana, seorang paralegal dari yayasan tersebut, telah melayangkan somasi atau teguran hukum kepada pihak SMA N 5 Palembang.
Somasi tersebut dilayangkan sebagai langkah awal untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak sekolah terkait dugaan pungutan uang komite yang dinilai melanggar aturan.
“Kami mendampingi klien kami, Ibu Heny, yang merasa keberatan dengan adanya pungutan uang komite di SMA N 5 Palembang. Kami telah melayangkan somasi karena jelas-jelas Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang pungutan. Kami berharap pihak sekolah segera menanggapi somasi ini dan menghentikan praktik yang merugikan orang tua siswa,”kata Iqbal.
Desakan Agar Dinas Pendidikan Turun Tangan Kasus dugaan pungutan ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana di sekolah, terutama yang melibatkan Komite Sekolah. Masyarakat dan wali murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan segera mengambil tindakan tegas, melakukan audit, dan memastikan semua sekolah, khususnya sekolah negeri, mematuhi peraturan yang berlaku agar hak-hak siswa dan orang tua/wali tidak dilanggar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA N 5 Palembang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang telah dilayangkan oleh Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.












