Kasus Pengeroyokan Remaja di Kubuaran Cina Palembang Naik Sidik

Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG-Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja, yang diduga dilakukan oleh 3 orang terlapor yang terjadi di kuburan cina Palembang, 21 September lalu kini telah naik sidik. Dan rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap para terlapor.

Hal itu dikatakan Muhammad Arifien melalui kuasa hukumnya, Lebri Oktora kepada wartawan, jumat (21/11/2025) di kantor YBH SSB Kota Palembang. Menurut Lebri, pihaknya sudah menemui penyidik Polrestabes Palembang dan mendapatkan surat resmi, dengan nomor B/2388-b/XI/2025/Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara penganiayaan terhadap anak.

“Jadi dalam surat tersebut pihak polisi rencana akan memanggil tiga orang terlapor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ak,14 tahun. Dan para terlapor nanti akan di ambil BAP nya oleh petugas Polrestabes Palembang,” tegas Lebri Oktora.

Lebri menjelaskan, dari hasil investigasi dan penyelidikan polisi maka di temukan bahwa tiga orang terlapor diduga memang telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Yakni berupa pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami memar di wajah dan korban kena mental.

“Jadi pihak Polres akan mengambil visum et refertum untuk memperkuat alat bukti terhadap korban yang telah di aniaya,” jals Lebri.

Dia mengharapkan, para pelaku akan dinakan hukuman yang seadil-adilnya dan dikenakan pasal 80 jo 76 c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan terhadap Ak,14 tahun menjadi viral di seluruh media sosial. Dimana terjadi kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang remaja Ks,Cc,Ts di kuburan cina Sukabangun Palembang pada 21 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam video tersebut, terlihat tiga sebanyak 9 orang remaja putri berkumpul dan menyaksikan aksi pemukulan tersebut. Orang tua korban, Muhammad Arifien kemudian melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang nomor LP/B/2895/IX/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *