Lentera-PENDIDIKAN.com,PALEMBANG- Sidang pokok perkara kasus dugaan kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Senin, (22/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya saksi dari kepolisian serta petugas keamanan (satpam) DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, 8 orang terdakwa didakwa oleh JPU dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Fakta penting terungkap dalam persidangan, di mana diketahui bahwa laporan atas peristiwa keramaian yang berujung ricuh tersebut dibuat oleh pihak kepolisian sendiri. Salah satu saksi dari kepolisian, Irwan Sidik, secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan pelapor dalam peristiwa kericuhan yang terjadi di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada 30 Agustus 2025.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Irwan Sidik menjelaskan bahwa laporan yang dibuatnya merupakan Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat berdasarkan temuan aparat kepolisian, tanpa adanya laporan atau pengaduan langsung dari masyarakat.
Selain itu, saksi kepolisian juga menerangkan bahwa penangkapan terhadap para terdakwa dilakukan di beberapa lokasi berbeda, salah satunya di rumah para terdakwa, bukan di tempat kejadian perkara. Dalam sesi pemeriksaan silang, Penasihat Hukum dari 8 terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada saksi terkait situasi di lokasi kejadian. Kepada majelis hakim, penasihat hukum menanyakan bagaimana kondisi di sekitar Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada saat peristiwa kericuhan terjadi.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyatakan bahwa situasi di lokasi pada saat kejadian sangat ramai dan tidak kondusif. Namun, saksi juga mengakui bahwa pada saat pihak kepolisian tiba di lokasi, peristiwa kerusuhan telah berlangsung dan sejumlah pos polisi dilaporkan sudah mengalami kerusakan.
Penasihat hukum 8 terdakwa dari YBH SSB Palembang, Miftahuddin mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan dasar pengetahuan saksi dalam menetapkan para terdakwa sebagai pelaku utama kericuhan, apabila pada saat saksi tiba di lokasi beberapa pos polisi telah hancur dan situasi sudah dalam kondisi kacau.
Selain itu, Miftah juga mengajukan pertanyaan secara khusus terkait terdakwa atas nama Fattah. Miftah mempertanyakan bagaimana saksi dapat mengetahui alamat rumah terdakwa Fattah. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyatakan bahwa identifikasi dilakukan melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan sepeda motor yang diduga milik terdakwa, kemudian saksi menelusuri alamat rumah terdakwa berdasarkan nomor polisi kendaraan tersebut.
Senada dikatakan advokat Sri Agria Sekar Retno. Dia menegaskan dengan menanyakan apakah saksi melihat secara langsung perbuatan terdakwa Fattah dalam peristiwa kericuhan tersebut. Saksi dengan tegas menjawab bahwa ia tidak melihat secara langsung, melainkan hanya mengetahui peristiwa tersebut melalui rekaman CCTV. Menanggapi jawaban saksi, dia juga meminta agar rekaman CCTV yang dimaksud dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti.
“Namun, saksi menjawab bahwa rekaman CCTV tersebut dapat dihadirkan apabila rekamannya belum terhapus,” kata dia.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan akan kembali dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan peristiwa kericuhan di gedung wakil rakyat serta proses penegakan hukum yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, baik dari aspek pelaporan, penangkapan, maupun pembuktian peran masing-masing terdakwa.











