Masyarakat saat ini khawatir arah revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alih-alih menjalankan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membagi keserentakan pemilu menjadi daerah dan nasional, tapi wacana yang berkembang justru Presiden ditunjuk MPR seperti masa orde baru.
Begitu juga pemilihan kepala daerah diwacanakan dipilih melalui DPRD. Pengamat Politik yang juga Direktur Teras Indonesia, M. Haikal Al Haffafah, S.Sos.,M.Sos mengungkapkan, jika tidak di tolak maka kemungkinan wacana pemilihan kepala daerah akan benar-benar dipilih oleh DPRD, seperti yang terjadi di era orde baru. Jika hal itu terjadi, maka Masyarakat akan kehilangan hak pilih atas Gubernur, Walikota, dan Bupati.
Seperti memilih kucing dalam karung, yang Masyarakat bakal di pimpin oleh orang-orang pilihan dari DPRD. Bagaimana selanjutnya, saksikan selengkapnya dalam Lentera Viral Demokrasi hanya di Youtube!!















