Lentera-PENDIDIKAN.com, MUARA ENIM-Dalam penyusunan APBD oleh Eksekutif (Pemerintah Daerah) sangat rentan akan adanya kesepakatan yang sistemik. Di satu sisi APBD ingin disahkan cepat, sementara Legislatif (DPRD) memiliki hak penganggaran. Akibatnya sering terjadi bancaan APBD atau jatah proyek untuk anggota DPRD yang dikemas rencana kerja (Renja) maupun Pokir.
Hal tersebut disampaikan Pemerhati Politik dari Forum Demokrasi Sriwijaya (ForDes) Bagindo Togar Butar-butar, yang menyikapi terduga pelaku korupsi Kholizol Tamullis (KT) yang berprofesi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim bersama anaknya Raga Alan (RA).
Menurut Bagindo Togar, Selasa (3/3/2026) bahwa dalam kasus tersebut dimana Bapak dan Anak ditangkap terkait proyek pengembangan saluran irigasi Ataran Lubuk Genting 1 Air Lemutu Desa Tanjung Bulan yang dikerjakan oleh PT Danadipa Cipta Konstruksi dengan kode lelang 10048797000, dengan pagu anggaran senilai Rp 7.162.400.000.
Kemudian, lanjut Bagindo, diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka proyek irigasi tersebut. Dan itu tidak mungkin berjalan sendiri pasti ada peran oknum lainnya yang berperan dan proyeknya tentu tidak hanya irigasi Air Lemutu saja mungkin ada proyek-proyek lainnya.
“Gratifikasi mobil Alphard itu kan renja (Rencana Kerja) kasusnya kemarin yang anggota dewan Rp 1,6 M itu. Renja dan Pokir ini sudah menjadi jeratan yang berulang-ulang. Jadi banyak yang jatuh pada lubang yang sama. Hanya keledai yang jatuh berulang-ulang pada lubang yang sama, lubang ini adalah namanya Renja dan Pokir,” tegas Bagindo Togar.
Dikatakan Bagindo, Kasus Renja maupun Pokir ini banyak terjadi diberbagai daerah seperti Palembang, Banyuasin dan Muara Enim. Anggota dewan yang tersandung kasus ini sebenarnya tidak pernah menjadi pelajaran, ketika ada peluang mereka langsung sikat, apalagi jika dibelakangnya ada kekuatan. Padahal taruhannya sangat besar seperti status sosial bersangkutan karena dia akan menjadi tersangka dan terpidana, akibatnya segalanya yang diperolehnya secara instan itu akan sia-sia.
“Rusaknya status sosialnya sendiri karena adanya peluang untuk korupsi yang nilai ekonominya sangat menggiurkan,” jelasnya.
Lanjutnya, keberadaan antar eksekutif dan legislatif ini pasti ada upaya kolaborasi untuk membuka adanya peluang karena tidak mungkin hanya legislatif sendiri, pihak eksekutif juga membuka ruang untuk kolaborasi sehingga terjadilah praktik korupsi.
“Itu tadi sistemik inikan, artinya by sistem bagaimana mengambil ini (Uang Proyek) menjadi bancakan, terjadinya peluang praktik korupsi. Kalau tidak ada kesepakatan tidak mungkin menjadi peluang untuk terjadinya korupsi,” jelasnya.
Hal serupa dikatakan oleh Praktisi Hukum dari Muara Enim, Gunawan Apriyadi SH MH, bahwa ia secara pribadi sangat mengapresiasi atas kinerja Kejati Sumsel yang telah mengungkap dugaan praktik korupsi di Kabupaten Muara Enim. Namun, penanganan kasus ini jangan hanya sampai di Kholizol Tamullis saja, dan harus diusut sampai ke akar-akarnya karena yang bersangkutan tentu tidak bisa bekerja sendirian.
“Ini harus diusut tuntas. Kalau memang Jaksa (Kejati,red) ada kejutan segera tetap tersangka baru, jangan terkesan tarik ulur sebab kami masyarakat Muara Enim sangat menunggu gebrakan selanjutnya,” pungkasnya.












