Lentera-PENDIDIKAN.com,JAKARTA-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dibawa ke tingkat selanjutnya.
Sikap tersebut disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Giri menegaskan bahwa dukungan fraksinya didasarkan pada komitmen untuk memperkuat kedaulatan ekologis serta keberpihakan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dilanjutkan pembahasan pada tingkat selanjutnya,” kata Giri saat membacakan pendapat mini fraksi di ruang rapat Baleg DPR.
Dalam pemaparannya, Giri menekankan bahwa revisi UU ini harus menjadi manifestasi nyata dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga keseimbangan ekologis.
“RUU ini harus menjadi manifestasi dari keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup, kelestarian hutan. Begitu pun, RUU ini harus memperkuat posisi tawar masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini berada di posisi tawar yang lemah di hadapan korporasi,” kata Giri.
Selain itu, RUU ini juga harus mengakomodir perlembagaan hukum, perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah KKonstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, serta putusan MK nomor 181/PUU-22/2024 sebagai landasan penguatan perlindungan hak masyarakat hukum, adat, dan tata kelola kehutanan yang berkeadilan.
“Dengan demikian, pengaturan mengenai hutan adat harus memberikan kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat, serta menjamin keberlanjutan fungsi ekologis hutan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Giri pun menyampaikan tujuh poin krusial yang menjadi catatan Fraksi PDI Perjuangan.
Pertama, bahwa fraksi PDI Perjuangan mendukung penguatan kedaulatan ekologis Indonesia di tengah ancaman krisis iklim global.
Menurut pendapat fraksinya, perubahan undang-undang ini harus menitikberatkan pada aspek perlindungan, konservasi, reboisasi, dan perbaikan tata kelola kehutanan di Indonesia.
“Kedua, perubahan undang-undang ini harus menciptakan sistem perlindungan hutan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia untuk generasi mendatang,” kata Giri.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan kata Giri, mendukung penguatan hutan adat sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dikuasai, dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat hukum adat berdasarkan kearifan lokal dan hukum adatnya.
Selanjutnya, Fraksi PD Perjuangan juga mendukung penguatan penegakan hukum terpadu: integrated law enforcement satu pintu dalam menangani tindak pidana kehutanan.
“Sekaligus mengakhiri ego sektoral antar lembaga yang sering kali melemahkan penindakan terhadap pelaku pembalakan liar (illegal logging), kebakaran hutan akibat korporasi, dan alih fungsi lahan ilegal demi kebun monokultur berskala besar,” lanjut Giri.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak agar pembiayaan reboisasi tidak hanya dibebankan pada APBN atau pun APBD.
Dalam pandangan fraksinya, setiap badan usaha pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, maupun pelaku usaha pertambangan yang memanfaatkan kawasan hutan, wajib bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi atas kawasan yang terdampak kegiatan usahanya.
Keenam, terkait penyelesaian konflik penguasaan tanah dalam kawasan hutan, wajib dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat yang terdampak sejak tahap inventarisasi, pemeriksaan bukti, penataan batas, sampai dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu dilibatkan secara aktif dalam proses penetapan, pemuktahiran, validasi, serta perubahan data dan kawasan hutan.
“Pelibatan tersebut penting untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi faktual di daerah, meminimalisasi konflik internal, meningkatkan akurasi data kehutanan, serta memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat yang terdampak langsung,” pungkasnya.
Dengan disetujuinya hasil harmonisasi ini oleh Fraksi PDI Perjuangan, RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan dipastikan melangkah ke tahap pembahasan berikutnya untuk pendalaman lebih lanjut bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
















