
Tanah warisan seluas kurang lebih 4 hektare lebih, yang di dapat dari warisan orang tuanya. Kini di Kelola oleh dia dan keluarga. Tiba-tiba dia mendapat informasi bahwa tanahnya bakal di serobot orang. Karena tanah tersebut memiliki surat menyurat lengkap, dirinya tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut.
Ditahun 2023, saat hendak menjualnya, barulah diketahui bahwa tanah 4 hektare itu sudah bersertifikat yang tertulis tahun 2011. Karena merasa memang haknya, diapun menggugatnya ke PTUN. Sayangnya hasil putusan dinyatakan tidak bisa diterima.
Saksikan selengkapnya di Lentera Viral Lebih dari A1 hanya di Youtube.
Post Views: 519











