Narkoba semakin menjadi momok, dan pemerintah terus berupaya memerangi peredaran narkoba di seluruh Indonesia. Masyarakat di minta berhati-hati dan jangan pernah mencoba untuk menikmati barang haram tersebut, apalagi turut serta menjualnya.
Seperti yang terjadi pada Ag, seorang pekerja di salah satu rumah sakit di Palembang di tangkap oleh aparat kepolisian Polres Musi Banyuasin (Muba), karena diduga terseret kasus peredaran narkoba.
Meski tidak di temukan bukti kepemilikan, namun aparat menemukan bukti transasksi jual beli di dalam ponsel milik Ag. Hingga akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kuasa hukum Ag, Advokat M. Khoiri Lizani dari SHS Law Firm mengatakan, kliennya Ag kemungkinan tidak pernah turut serta dalam kasus jual-beli atau mengedarkan narkoba. Tetapi dalam ponsel milik Ag, terdapat bukti jual-beli. Hal ini terjadi lantaran Ag, meminjamkan ponselnya kepada temannya yang diduga adalah bandar narkoba.
Bagaimana selengkapnya, saksikan di Lentera Viral Lebih Dari A1 hanya di Youtube!!!











